KOSADATA - Sidang gugatan perdana terhadap Telkom dan Bursa Efek Indonesia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023). Dalam sidang, Telkom digugat oleh seseorang bernama Bakhtiar Rosyidi, mantan Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.Â
Tak hanya ke Telkom, Bakhtiar Rosyidi juga menggugat kementerian BUMN dan sejumlah perusahaan yang diduga terseret kasus proyek fiktif.
Kasman Sangaji, kuasa hukum dari Bakhtiar Rosyidi menjelaskan kronologi adanya dugaan proyek fiktif di Telkom itu berawal dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan Telkom meminta PT Sigma Cipta Caraka untuk menalangkan pembayaran ke sejumlah perusahaan yang ditunjuk Telkom untuk pengadaan proyek dengan jumlah Rp2,2 triliun di periode 2017 hingga 2018.
“Tapi nyatanya proyek tersebut diduga fiktif, hingga kini proyek tersebut tidak kunjung ada. Sedangkan perusahaan dimana klien kami sebagai direktur keuangan yakni PT Sigma Cipta Caraka sudah membayarkan Rp2,2 triliun ke perusahaan yang ditunjuk Telkom itu,†kata Kasman ditemui usai sidang.
Kasman juga mengatakan, pihak Telkom sebenarnya sudah mengembalikan sebesar Rp500 miliar ke PT Sigma Cipta Caraka, namun sisanya sebesar Rp1,7 triliun belum juga dibayarkan hingga saat ini. “Jadi ada dugaan kerugiaan negara sebesar Rp1,7 triliun,†ujar Kasman.
Disinggung kenapa, pihaknya juga turut menggugat kementerian BUMN, Kasman menjelaskan bahwa kementerian BUMN sebagai induk dari perusahaan BUMN seharusnya mengetahui adanya dugaan proyek fiktif/financing di kantor BUMN, dalam hal ini Telkom.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0