Pemprov DKI Jakarta mulai mencairkan Rapelan Kenaikan Gaji PJLP. Foto: Dinas SDA
Hal itu dilontarkan Rasyidi dengan menginterupsi Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Penjabat Gubernur mengenai Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/10/2023).
"Saya sampaikan bahwa masalah PJLP yang sampai sekarang ini mereka mesih terima 4,6 juta. Dan kalau tidak salah pada bulan ini sebenarnya dibayar 4,9 sesuai anggaran kita yang ada," ujar Rasyidi.
Rasyidi pun meminta, kepada Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono untuk merealisasikan pembayaran gaji PJLP sesuai UMP 2023 senilai Rp 4,9 juta. Hal tersebut pun, kata Rasyidi, sudah disepakati antara Komisi C dan Eksekutif dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun anggaran 2023.
"Oleh karena itu pada kesempatan ini saya mohonkan kepada pejabat gubernur memerintahkan BPKD supaya disegerakan pembayaran PJLP dari 4,6 ke 4,9. Dan itu harus berlaku sejak januari 2023 sampai tahun kerja," tuturnya.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0