Sengkarut Koptanas Hingga Ratusan Juta Nguap di Monas, Begini Reaksi Dinas UMKM

Sani Ichsan
Feb 09, 2023

Kan urusan ini agak banyak proses. Kebetulan di situ ada Koptanas. Jadi mereka itu bersurat tahun 2021, saya sebagai Kadis ingin agar para pedagang tetap terus beraktivitas, nah disitulah surat dari Pak Usman itu hanya terkait mengelola aset yang ditinggalkan Sosro,” jelasnya.

Kemudian, kata Ratu, pihaknya memberikan keleluasaan kepada Koptanas, namun tidak pada tataran mengelola penyewaan, apalagi untuk membuat kerja sama ekonomi dengan pihak swasta yang mengandung nilai ekonomi tertentu.

“Bukan untuk menyewa-nyewakan tanah-tanah di dalam Monas. Itu kan Pak Usman itu sewakan space-space kepada pihak luar. Itu kan tanah Setneg yang dipercayakan kepada Pemda,” katanya.

Ratu menegaskan, Pemprov DKI tidak membolehkan Koptanas mengelola hal-hal di luar apa yang ditinggalkan oleh Sosro pasca kerjasama kemitraan pada sebelumnya.

Ratu pun kaget, mulanya ia mengaku tidak tahu kalau Koptanas menyewakan space di Lenggang Jakarta hingga hasil penelusuran timnya menemukan adanya iklan produk minuman dari Mayora yang mencapai angka Rp.750juta.

“Jadi koperasi ini tidak boleh, ada kerja sama begitu-begitu. Apalagi sewa-sewain space. Tidak ada namanya pendapatan yang masuk ke Pak Usman itu masuk ke pendapatan daerah DKI," sebutnya.

“Bagian pengawasan saya tanya ke saya. Itu bayar ke siapa ya? Lalu saya suruh cari tahu. Ternyata bayarnya ke oknum. 750 juta lagi kabarnya. Wah. Itu pedagang di sana bayar retribusi ke Pemda cuma 3000 rupiah per hari. Coba bayangkan tidak 100 ribu rupiah per bulan. Pemda tidak dapat apa-apa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua umum Lembaga Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Aparatur Negara RI, Bambang Sibagariang menyampaikan, pihaknya mendeteksi adanya pengelolaan ilegal yang diprediksi mengganggu potensi pendapatan DKI


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0