Kemudian, kata Ratu, pihaknya memberikan keleluasaan kepada Koptanas, namun tidak pada tataran mengelola penyewaan, apalagi untuk membuat kerja sama ekonomi dengan pihak swasta yang mengandung nilai ekonomi tertentu.
“Bukan untuk menyewa-nyewakan tanah-tanah di dalam Monas. Itu kan Pak Usman itu sewakan space-space kepada pihak luar. Itu kan tanah Setneg yang dipercayakan kepada Pemda,†katanya.
Ratu menegaskan, Pemprov DKI tidak membolehkan Koptanas mengelola hal-hal di luar apa yang ditinggalkan oleh Sosro pasca kerjasama kemitraan pada sebelumnya.
Ratu pun kaget, mulanya ia mengaku tidak tahu kalau Koptanas menyewakan space di Lenggang Jakarta hingga hasil penelusuran timnya menemukan adanya iklan produk minuman dari Mayora yang mencapai angka Rp.750juta.
“Jadi koperasi ini tidak boleh, ada kerja sama begitu-begitu. Apalagi sewa-sewain space. Tidak ada namanya pendapatan yang masuk ke Pak Usman itu masuk ke pendapatan daerah DKI," sebutnya.
“Bagian pengawasan saya tanya ke saya. Itu bayar ke siapa ya? Lalu saya suruh cari tahu. Ternyata bayarnya ke oknum. 750 juta lagi kabarnya. Wah. Itu pedagang di sana bayar retribusi ke Pemda cuma 3000 rupiah per hari. Coba bayangkan tidak 100 ribu rupiah per bulan. Pemda tidak dapat apa-apa,†pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua umum Lembaga Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Aparatur Negara RI, Bambang Sibagariang menyampaikan, pihaknya mendeteksi adanya pengelolaan ilegal yang diprediksi mengganggu potensi pendapatan DKI
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0