Wali Kota Jakarta Pusat, Drs. Arifin, M.A.P (tengah). Foto: IG Pemkot Jakpus
Tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Syahron.
Kasus ini terus diperiksa oleh Kejati DKI Jakarta dengan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut. ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0