KOSADATA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta semakin masif membersihkan Atribut Partai dari lingkungan dan jalanan di Jakarta.
Pihaknya melakukan penertiban media informasi alat peraga terkait partai politik yang berbentuk spanduk, baliho maupun banner.
"Penertiban tersebut dilaksanakan secara selektif berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan perizinan masa waktu penayangannya," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Menurutnya, penertiban dilakukan untuk media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai partai politik yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum.
"Berdasarkan data pertanggal 20 Juli 2023, terdapat beberapa Partai Politik yang masa tayangnya telah berakhir dan sudah mulai diturunkan petugas Satpol PP," katanya.
Dia menjelaskan, tercatat 2792 lembar alat peraga terdiri dari 2506 bendera dan 244 banner/spanduk diturunkan petugas hingga Senin (24/7/2023).
Selain itu, Satpol PP DKI juga telah menindak lanjuti pengaduan masyarakat mengenai Atribut Partai politik yang masuk ke kanal pengaduan JAKI pada bulan Juli sebanyak 465 laporan.
Arifin berharap, agar pemasangan alat peraga yang berhubungan dengan pemilu, saat ini tetap mengikuti ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Pihak pemasang alat peraga tersebut juga dihimbau untuk memperhatikan atributnya yang sudah dipasang ditempat-tempat umum supaya tetap terjaga kondisinya.
"Agar tidak mengganggu estetika kota dan juga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum," kata Arifin.
Sebagai informasi, untuk orang/badan yang ingin
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0