Dalam Perda RPJMD Tahun 2017-2022 tersebut, pada halaman 499 disebutkan cara pendanaan untuk Pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional pada lokasai Taman BMW (Sekarang JIS). Rencannya akan menggunakan skema pendanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Dengan skema KPBU ini, kata pria yang akrab disapa SGY itu, pemerintah tidak perlu mengunakan duit rakyat dari APBN atau APBD tetapi pembangunan infrastruktur dan lainnya itu tetap bisa berjalan.
"Jadi, duit rakyat dari APBD DKI Jakarta senilai Rp 4,5 triliun itu seharusnya tidak diberikan kepada PT. Jakpro sebagai PMD multi years untuk membangun JIS. Tetapi dana Rp 4,5 triliun ini dapat digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat, seperti untuk program pembukaan lapangan kerja baru, pengentasan kemiskinan, program mengatasi banjir Jakarta dan lainnya," jelasnya.
Terlebih, ungkapnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan adanya kasus persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) yang melibatkan PT Jakarta Propertindo dan mitra kontraktornya.
"Dengan demikian, maka patut diduga terjadi penyimpangan dan kolusi serta nepotisme dalam proses pengadaan barang/jasa pembangunan JIS termasuk proses lelang/tender kontraktor," tandasnya. ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0