Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi.
Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan Perpres 53 Tahun 2023 yang merubah ketentuan Perjalanan dinas bagi DPRD.
Pokok pengaturan dalam Perpres ini mengubah pertanggungjawaban biaya Perjalanan dinas DPRD yang awalnya at cost menjadi lumpsum.
Sesuai Pasal 3A Perpres 53 Tahun 2023 pertanggungjawaban anggaran harus dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.
Bentuk pertanggungjawaban beragam sesuai dengan biaya bisa berupa tiket pesawat, boarding pass, hingga surat pernyataan tidak menginap di hotel.
Ketentuan dalam Perpres 53 Tahun 2023 berlaku sejak tanggal 11 September 2023 dan paling lambat sudah diimplementasikan pada tahun 2024.
Perubahan Perpres ini berpengaruh ke perubahan batas maksimal biaya untuk Perjalanan dinas.
Oleh karena itu, perlu memperhatikan peraturan bupati terkait anggaran Perjalanan dinas apakah tidak melebihi batas maksimal pada Perpres 53 Tahun 2023.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0