Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto. Foto: ist
KOSADATA - Polemik rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) terus mendapat sorotan publik. Kini,Human Studies Institute mengungkapkan adanya substansi pasal yang kontroversi, termasuk tentang perpanjangan usia pensiun yang berpotensi menumpuk jabatan Pati-Pamen.
"Sebagaimana pada Pasal 30 ayat 2 batas usia pensiun Anggota Polri jadi 58 tahun bagi bintara dan tamtama, 60 tahun bagi perwira; dan 65 tahun bagi pejabat fungsional, berdampak pada penumpukan jabatan Pati-Pamen," ujar Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto dalam keterangannya, Jum'at (21/6/2024).
Rasminto berpendapat ada potensi masalah terhadap regenerasi dalam tubuh Polri. Pasalnya, dengan memperpanjang masa dinas perwira tinggi dan anggota senior, maka promosi dan pengembangan karir bagi perwira muda bisa terhambat. Hal ini dinilai akan menciptakan stagnasi di dalam organisasi.
"Sehingga ini dapat mengakibatkan ketidakseimbangan demografis dan menurunkan semangat serta motivasi para anggota yang lebih muda. Pengaruh jangka pendeknya masalah stagnasi peluang karir perwira muda yang semakin menyempit," kata Rasminto.
Menurutnya, fakta yang mendasar saja adanya data susunan personel (DSP) terjadi ketimpangan pada Pati-Pamen.
"Berdasarkan katalog data.go.id jumlah personil Polri TW II 2023 ada masalah ketimpangan DSP Perwira, misal DSP Pati di mabes 182 personel, riilnya ada 370 personel, jadi melebihi 200% dari kondisi DSP ideal, belum lagi DSP Pati di Polda ada 68 personil, riilnya 69 personel, ini kan jelas timpang," tegas Rasminto.
Namun, Ia melanjutkan untuk DSP di tingkat Pamen justru
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0