PLN beri kompensasi kepada pelanggan atas Blackout di Bali. Foto: ist
Sebelumnya, Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya, menyebut Blackout kali ini menimbulkan kerugian besar dan PLN perlu terbuka.
“Ini zaman keterbukaan. Informasi publik harus disampaikan dengan jelas. Masih terjadi pemadaman bergilir di Denpasar dan sejumlah wilayah lain,” kata Armaya.
YLPK menerima banyak aduan dari warga. Ada pemilik ikan koi yang mengaku rugi Rp80 juta karena ikannya mati. Ada pula peternak ayam di Tabanan yang mengalami kematian ternak akibat listrik padam.
Armaya menegaskan, merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak atas ganti rugi jika pelaku usaha gagal memberikan layanan, termasuk listrik.
“Kalau PLN tak mampu, konsumen berhak menggugat, bahkan dengan class action,” ucapnya.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0