Rapat Paripurna DPR RI soal hak angket
KOSADATA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024). Dalam forum itu, anggota DPR RI dari sejumlah fraksi menghujani interupsi agar mendorong Hak Angket terkait Pemilu 2024.
Interupsi pertama, dilayangkan oleh Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aus Hidayat Nur. Dalam kesempatan itu, Aus mendorong parlemen untuk menggunakan Hak Angket guna menelisik adanya kecurigaan dan praduga masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR RI Hak Angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah masalah dalam penyelenggaran Pemilu 2024," kata Aus Hidayat Nur saat menyampaikan interupsi.
Ia pun mengutarakan alasan urgensi penggunaan Hak Angket yakni, Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi negara Indonesia. Untuk itu, ia berkata pesta demokrasi ini harus dijaga.
Kendati demikian, ia menilai DPR RI perlu merespon munculnya berbagai kecurigaan dan sejumlah praduga yang muncul di masyarakat. Apalagi, tambah dia, Hak Angket merupakan hak konstitusional.
"Hak Angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam undang-undang dasar dan undang-undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," tutupnya.
Interupsi kedua, dilayangkan oleh anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah. Ia berkata, pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Karena itu, ia menyatakan tidak
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0