KOSADATA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menilai, Peraturan Menteri (Permen) terkait Perpanjangan Izin Ekspor tembaga PT. Freeport melanggar tata aturan hukum bernegara.
Untuk itu, kata Mulyanto, DPR segera memanggil Menteri ESDM untuk menjelaskan kebijakan tersebut.
"Sikap Pemerintah yang menerbitkan Permen Menteri ESDM untuk menabrak UU Minerba demi memuluskan ekspor konsentrat tembaga ibarat pepatah sepatu kesempitan kaki yang dipotong atau ibarat buruk rupa, cermin dipecahkan," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).
Dalam perpanjangan izin Freeport itu, katanya, UU diralat dengan Permen. Seharusnya, ucap Mulyanto, UU itu diubah dengan UU juga.Â
"Masak Pemerintah manut saja didikte oleh Freeport dan rela menentang amanat UU. Ini kan kebangetan," kata Mulyanto.
Mulyanto menjelaskan dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI berkali-kali mengingatkan mitra terkait soal pelanggaran ini. Tapi nampaknya paramitra tidak mau mendengar. Karena itu DPR akan segera memanggil Menteri ESDM untuk mengkonfirmasi rencana penerbitan Peraturan Menteri ini.
"Jangan sampai kita diledek masyarakat dengan sindiran bahwa “UU dibuat memang untuk dilanggarâ€. Ini kan preseden buruk bagi ketertiban hukum ketatanegaraan kita. Sebab, sesuai konstitusi, kita adalah Negara Hukum bukan negara kekuasaan," jelas Mulyanto.
Apalagi kata Mulyanto Pemerintah mengakui sudah dinego oleh Freeport begitu pula Freeport juga mengakui telah menego Pemerintah untuk pelanggaran UU Minerba ini.
"Alasan force majeur pandemi Covid-19, sehingga Freeport tidak dapat menyelesaikan
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0