KOSADATA - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku kaget ada pungutan liar berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengurus RT di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Heru mengaku akan segera memanggil camat dan lurah setempat.
"Ya saya tanya pak lurah dulu ya. Iya nanti saya telfon pak lurah nya," ujar Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/4/223).
Dihubungi terpisah, Camat Cengkareng Ahmad Farih mengaku baru mendapatkan informasi atas adanya Pungutan THR dari pengurus RT di wilayahnya. Dia menegaskan, Pungutan THR tidak tidak aturan yang melarang atau membolehkannya.
"Hal itu tentu tidak ada aturan yg membolehkan dan tidak ada pula aturan yg melarang, secara kepatutan tentu hal yg tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat (ketua rt atau rw) ditengah masyarakat kita yang sedang memghadapi kesulitan," kata Farih.
Untuk itu, lanjutnya, pihak kelurahan setempat telah memberikan pembinaan langsung kepada RT/RW terkait dan mencabut surat edaran Pungutan THR tersebut.
"Saat ini sudah dilakukan pembinaan oleh lurah dan mencabut surat edaran tersebut. Iya siap mencabut hari ini juga," katanya.
Beredar di media sosial surat Pungutan THR dengan kop surat Pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat perihal pemberitahuan THR. Dalam surat itu, pengurus RT menetapkan besaran THR sebesar Rp60 ribu untuk rumah tinggal, Rp200 ribu untuk Kontrakan, Rp150 ribu Warung dan Rp300 ribu untuk Home industri.
Dalam
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0