Foto ilustrasi: Pixabay/firmbee
KOSADATA – Kinerja penerimaan pajak Indonesia kembali menjadi sorotan. Laporan terbaru Bank Dunia menyebutkan, rasio pajak Indonesia hanya menyentuh angka 9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)—jauh di bawah standar internasional yang merekomendasikan minimal 15 persen. Fakta ini menunjukkan bahwa upaya peningkatan penerimaan negara masih menghadapi jalan terjal.
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Rijadh Djatu Winardi, menyebut kondisi ini sebagai ancaman bagi keberlanjutan fiskal Indonesia. Dalam pandangannya, pajak seharusnya menjadi pilar utama pembiayaan negara. “Kinerja pemungutan pajak yang baik mencerminkan kemandirian fiskal suatu negara dan mengurangi ketergantungan pada utang,” ujarnya dilansir laman resmi UGM, Rabu (9/4/2025).
Meski lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings mencatat rasio utang pemerintah Indonesia sebesar 39,6 persen dari PDB per Januari 2025 masih tergolong aman, namun tren peningkatan utang tanpa diimbangi penerimaan yang memadai justru memperbesar risiko keuangan negara di masa depan.
Rp546 Triliun Potensi Pajak Hilang
Salah satu penyebab rendahnya penerimaan pajak, menurut Rijadh, adalah ketidakpatuhan wajib pajak dan lemahnya sistem administrasi. Ia mengungkapkan, Indonesia kehilangan potensi pendapatan hingga Rp546 triliun per tahun. Kesenjangan terbesar terlihat pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Khusus PPN, celah kepatuhan bahkan mencapai 43,9 persen dari total kewajiban pajak atau setara 2,6 persen dari PDB. Di sisi lain, potensi penerimaan yang hilang dari PPh Badan
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0