Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti. Foto dok Kementerian PU
KOSADATA - Kementerian Pekerjaan Umum mendorong peran aktif dan kontribusi pakar atau akademisi untuk bersama-sama mempercepat penerapan Bangunan Gedung Hijau dan Bangunan Gedung Cerdas di seluruh Indonesia, khususnya dalam sektor hunian vertikal.
Transformasi bangunan gedung hunian, termasuk rumah susun vertikal, tidak cukup hanya sekadar untuk memenuhi standar kelayakan fungsi, tetapi juga perlu menjadi Bangunan Gedung Hijau dan Bangunan Gedung Cerdas sehingga dapat berkontribusi pada perwujudan visi Indonesia menuju Bangunan Gedung Nol Emisi (Net Zero Emission) di tahun 2060.
"Saya berharap kolaborasi dan sinergi yang dilakukan antara pemerintah, pemerintah daerah, akademisi, praktisi, industri, dan masyarakat dapat mempercepat dan mendorong penerapan vertical smart housing," kata Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti pada acara Simposium Smart Vertical Housing di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, dikutip Senin (11/11/2024).
Ketentuan mengenai Bangunan Gedung Hijau telah dirumuskan dalam PP No. 16 Tahun 2021 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, serta peraturan turunannya yang menjamin pelaksanaan BGH secara efektif dan efisien.
Pemerintah juga telah menetapkan roadmap pembinaan BGH tahun 2023-2028 untuk memastikan penerapan BGH di seluruh Indonesia, baik bagi rumah susun yang dibangun oleh pemerintah maupun swasta.
Wanen Diana mencontohkan gedung Kementerian PU pusat juga telah menerapkan BGH melalui penggunaan
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0