Pansus 5 DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke BPSK Kota Tasikmalaya, Kamis (30/5), terkait pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
“Tapi, kalau raperda itu tetap disahkan, umurnya tidak akan lama. Kalau nanti RUU Perlindungan Konsumen disahkan, maka perdanya harus diubah lagi, disesuaikan dengan UU yang baru,” jelas Enjang.
Dijelaskan, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen sudah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat pada pekan ketiga April 2024. Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, pun telah menyampaikan pendapatnya.
Ia mengingatkan, pada hakikatnya penyusunan raperda tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu, rumusan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen mesti memberikan perlindungan terhadap konsumen serta mengatur hak dan kewajiban antarpihak terkait seperti yang diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0