Optimalkan Gedung Kosong di Jakarta untuk TOD, MRT Teken Kontrak Senilai Rp11 Triliun

Ida Farida
Apr 26, 2024

PJ Gubernur Heru menyaksikan penandatanganan kerja sama TOD. Foto: PPID Jakarta

ditandatangani berbagai pihak di acara TOD Investment Forum tersebut.

 

Adapun ketujuh dokumen kerja tersebut, yaitu dua Head of Agreement (HoA), empat Memorandum of Understanding (MoU), dan satu Minutes of Discussion dengan berbagai pihak untuk pengembangan transportasi MRT Jakarta

 

Dua HoA yang ditandatangani, terdiri dari realisasi Dukuh Atas Pedestrian Deck bersama Hankyu Hanshin Properties dan Mitsubishi Jisho Design, serta Blok M Mixed-Use bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). 

 

Selain HoA tersebut, PT MRT Jakarta (Perseroda) juga menandatangani empat nota kesepahaman, yaitu bersama PT Wisma Nusantara Internasional tentang pengembangan kawasan Bundaran HI, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. tentang Pengembangan Kawasan serta Pembangunan Depo Fase 2 MRT Jakarta, Perumda PAL Jaya terkait pengembangan Waduk Setiabudi Barat, serta JR East tentang pengembangan bisnis retail di stasiun jalur Utara-Selatan MRT Jakarta. Sedangkan, penandatanganan Minutes of Discussion dilakukan bersama Urban Renaissance terkait Dukuh Atas Pedestrian Deck.

 

Dalam acara yang sama, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengatakan, sejak beroperasinya MRT Jakarta pada 2019 silam, PT MRT Jakarta (Perseroda) telah berperan penting dalam membentuk sistem transportasi umum yang efisien di Jakarta dan mendorong penggunaan moda transportasi berkelanjutan.

 

“Dalam kaitannya dengan forum ini, pengembangan TOD di sekitar stasiun MRT Jakarta akan menawarkan peluang investasi dan inovasi yang unik. Dengan integrasi jaringan transportasi, TOD tidak hanya akan meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan warga DKI Jakarta serta pertumbuhan ekonomi Jakarta,” jelas Budi Karya.

 

Sementara itu, Direktur Utama PT MRT Jakarta Tuhiyat menerangkan, TOD Investment Forum merupakan upaya yang dilakukan pihaknya untuk


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0