Mesjid Besar Tak Boleh Digunakan Sholat Id Muhammadiyah, Fraksi PAN Jabar Soroti Camat Rajapolah

Sani Ichsan
Apr 20, 2023

KOSADATA - Penolakan pemberian izin penggunaan fasilitas umum dan keagamaan kembali terjadi untuk kegiatan sholat Idul Fitri 1444 H yang akan dilaksanakan oleh warga Muhammadiyah pada Jumat (21/4) besok. Kali ini dialami oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya.

Diketahui, PC Muhammadiyah Rajapolah telah menyampaikan surat permohonan izin penggunaan Masjid Besar Malikul Falaah kepada pengurus masjid dan Camat setempat.

Alih-alih mendapatkan izin, Camat Rajapolah Asep Suhendar melalui surat balasannya dianggap angkat tangan dengan menyatakan tidak berwenang untuk memberikan izin.

Menanggapi penolakan tersebut, anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi menyayangkan hal itu terjadi. Menurutnya, Camat Rajapolah terkesan melempar tanggung jawab terhadap tugasnya dalam melayani masyarakat, terlebih menyangkut ibadah dan keyakinan umat beragama.

"Camat sebagai koordinator Forkopimcam bertugas mengkoordinasikan kegiatan di kecamatan juga. Kan mesjid kecamatan, penanggung jawab atau pelindungnya juga Camat," ujar Enjang Tedi dalam sambungan seluler, Kamis (20/4/2023).

"Masjid Besar Malikul Falaah merupakan masjid kecamatan yang dipergunakan untuk aktivitas umat muslim, tidak ada salahnya warga Muhammadiyah sebagai umat Muslim menggunakan fasilitas tersebut," sambungnya.

Sebagai informasi, Pimpinan Cabang Muhammadiyah telah mengajukan permohonan izin menggunakan Masjid Besar Malikul Falaah Kecamatan Rajapolah sebagai lokasi pelaksanaan shalat Id pada 21 April 2023 dengan nomor surat 20/IV.0/E/2023. 

Pengurus DKM Masjid Besar Malikul Falaah menjawab permohonan izin dengan nomor surat 04/DKMB-Kec/IV/2023 yang berisi tidak memberikan izin bagi pelaksanaan shalat Id tanpa dijelaskan alasan penolakan tersebut.

Atas hal itu Enjang Tedi mengaku tidak yakin jika ada penolakan dari masyarakat


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0