Polda Metro Jaya kembali menggelar pelayanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta. Foto: ist
KOSADATA - Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta pada Rabu (19/2/2025), yang akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pemegang SIM A dan C untuk memperpanjang izin mengemudi mereka tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling ini akan tersedia di lima lokasi berbeda di Jakarta, yakni:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka akan dikenakan prosedur seperti pembuatan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Persyaratan Perpanjangan SIM A atau C:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Pastikan untuk membawa berkas lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda di lokasi-lokasi SIM Keliling yang telah disediakan.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0