DPRD melibatkan KPK untuk mencegah korupsi saat proses perencanaan dan penganggaran APBD. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
Di antaranya, poin pertama menyebut tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD dimohon tepat waktu sesuai peraturan perundang undangan.
Poin kedua menyebut, usulan dalam proses perencanaan yang berasal dan masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari perangkat daerah dan dari anggota DPRD hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang penetapannya mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Poin ketiga menyebut, setiap proses dan hasil perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan APBD harus terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI).
Poin keempat menyebut, seluruh jajaran pemerintahan daerah agar menghindari transaksi yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.
Poin kelima menyebutkan, KPK akan melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD Tahun 2025 maupun APBD Perubahan Tahun 2024. Termasuk akan mengambil langkah-langkah konkret jika dalam proses tersebut ditemukan tindakan melanggar peraturan perundangan.
“Keberadaan kita semua, baik eksekutif, legislatif dan KPK, saya betul-betul bisa bersinergi untuk memastikan APBD betul-betul terjaga, faktor keamanaan, kesejahteraan meningkat, tata kelola lebih baik,” tandas Bahtiar.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0