LBH Ansor Desak Perlindungan Penuh bagi Korban PHK

Abdillah Balfast
Mar 07, 2025

Ketua LBH Anshor Dendy Zuhairil Finsyah

KOSADATA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terus terjadi akibat kondisi ekonomi yang belum stabil. Para pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak boleh menjadi korban untuk kedua kalinya. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir untuk memastikan hak-hak normatif buruh yang terkena PHK benar-benar terpenuhi.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor, Dendy Zuhairil Finsyah, menegaskan bahwa pekerja yang mengalami PHK memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. Hak-hak tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Tiga hak utama yang harus diberikan kepada pekerja yang terkena PHK adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

“Pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK benar-benar diberikan. Jangan sampai mereka kehilangan pekerjaan sekaligus hak yang seharusnya mereka terima,” ujar Dendy di Jakarta, Kamis (6/3/2024).

Selain itu, LBH Ansor juga menyoroti pentingnya pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya dipermudah bagi korban PHK. Mereka juga mendesak agar korban PHK tetap dapat menikmati manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga enam bulan tanpa perlu membayar iuran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus menjalankan fungsinya dengan baik. Korban PHK tidak boleh dipersulit dalam mendapatkan hak mereka, terutama di saat kondisi ekonomi mereka sedang sulit,” kata Dendy.

LBH Ansor juga mengingatkan pentingnya perlindungan hak pekerja atas Tunjangan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0