Kemudian, ucapnya, dalam persidangan IAI menyampaikan eksepsi berkaitan dengan legal standing 21 penggugat berkaitan dengan kausalitas antara para Penggguat dengan terbitnya Surat Keputusan Ketua Komite Farmasi Nasional No. KT.05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode 2020-2023.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam memastikan, pihaknya menghormati hak warga negara untuk mengajukan gugatan terutama kekesalan melalui Kuasa hukumnya memohon kepada majelis hakim PTUN Jakarta.
Namun demikian, tegasnya, Program uji kompetensi bukanlah kegiatan yang mengada-ada dan tanpa dasar, sehingga pemerintah merasa perlu mengintervensinya untuk mengatasi kendala-kendala internal dan bersiap diri menghadapi tatanan global yang sudah nyata.
"Pada sektor kesehatan kendala internal, yaitu lambatnya pergerakan perbaikan mutu pelayanan kesehatan yang dapat menjamin keselamatan pasien (patient safety)," katanya.
Sementara pada tatanan global, lanjutnya, ada kebutuhan mengantisipasi dampak MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) sehingga mengharuskan setiap lulusan tenaga kesehatan mampu bersaing dengan tenaga kesehatan dari negara lain dalam dunia kerja.
"Bayangkan jika profesi apoteker yang mengurus kefarmasian diisi oleh orang yang tidak kompeten dalam menjalankan pekerjaannya, pasti banyak yang salah diberi obat sampai nyawa melayang bahkan bisa juga lulus namun tidak mengerti mengenai pekerjaannya," tuturnya.
Sehingga, kata Roestam, IAI perlu mengedepankan terpenuhinya asas kemanfaatan, asas kepentingan umum
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0