KOSADATA - Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma'arif sepakat menutup operasional Tambak Udang di Karimunjawa. Hal ini ditegaskan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 yang disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan penetapan itu, otomatis keberadaan Tambak Udang di wilayah Karimunjawa, Kabupaten Jepara resmi tidak diperbolehkan, Ini sekaligus mengakhiri tarik ulur penutupan Tambak Udang di sana dan kemudian dilanjutkan dengan rencana pengembalian difungsinya sebagai taman wisata nasional.
Regulasi yang dibahas sempat berjalan sangat banyak. Bahkan, pengesahannya sempat tertunda empat bulan setelah pembahasan selesai di tingkat panitia khusus.
Dalam Pasal 90 huruf c poin 3 disebutkan, kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam zonasi kawasan pariwisata yaitu kegiatan budi daya perikanan tambak air laut dan atau air payau di Kecamatan Karimunjawa.
"Keputusan itu mengakhiri polemik pro dan kontra keberadaan Tambak Udang di Karimunjawa. Setelah rapat paripurna ini sudah tidak sempat membahas pro dan kontra,'' kata Haizul Ma'arif saat ditemui usai rapat paripurna, kemarin.
Haiz menyampaikan, sebenarnya ada keinginan untuk memperhatikan semua pihak. Namun karena pemerintah pusat melarang Tambak Udang di Karimunjawa, semua pihak tidak bisa mengubah pasal atau apa pun.
Adapun langkah yang mungkin bisa dilakukan yaitu menolak substansi yang sudah disetujui oleh Kementerian ATR/BPN. Namun, jika langkah itu diambil, konsekuensinya Ranperda RTRW itu akan dibatalkan. Akibatnya, pembahasan harus dilakukan dari
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0