Kegiatan jalan santai dan senam massal yang diinisiasi Anggota DPRD Sumut, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat. Foto: ist
KOSADATA - Mendagri Muhammad Tito Karnavian didesak untuk memberikan sanksi tegas kepada Pj Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing karena terindikasi menggunakan kewenangan jabatannya untuk berpolitik praktis.
Dimposma yang terakhir menjabat Direktur Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ini mengeluarkan surat resmi Pj Bupati Taput bernomor 400.0/1417/2.19/VI/2024 yang isinya meminta seluruh ASN Pemkab Taput jalan santai dari depan Gedung Serbaguna menuju jalan Sisingamangaraja, depan Sopo Partungkoan Tarutung.
Kegiatan yang dilepas Dimposma Sihombing tersebut diinisiasi oleh Anggota DPRD Sumut, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat yang berambisi maju di Pilkada Taput 2024.
"Sekarang memang belum masa kampanye, tapi Pj Bupati Tapanuli Utara berani mengeluarkan surat resmi pengerahan ASN. Mendagri harus berikan sanksi tegas," ujaf Sekjen Komisi Pemantau Aparatur Sipil Negara, Eko Posko Malla dalam keterangannya, Senin (17/6/2024).
Eko menilai surat undangan Pj Bupati Taput tersebut bertentangan dengan undang-undang dan melanggar netralitas ASN dalam perhelatan Pilkada Taput.
"Komisi Pemantau ASN akan menyurati Kemendagri agar Pj Bupati Dimposma Sihombing dicopot," kata Eko.
Sebab, lanjut Eko, Pj Bupati Dimposma Sihombing diduga kuat telah berafiliasi dengan calon tertentu, sehingga menciderai netralitas ASN.
"Masak di hari libur dia memaksakan ASN melalui surat resmi untuk hadir mengikuti jalan santai salah satu bakal calon bupati. Ini nggak bener," kata Eko.
Eko turut mengutuk keras keberpihakan
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0