KOSADATA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperluas penerapan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lolos Uji emisi. Diketahui saat ini tarif parkir tertinggi diperluas di 11 lokasi park and ride.
“Saat ini ada tambahan enam lokasi parkir, sehingga sekarang ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus Uji emisi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Syafrin berharap kebijakan disinsentif tarif parkir untuk mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi udara serta menangani persoalan transportasi.
"Kami harap, kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi,†ucapnya.
Dishub DKI menerapkan kebijakan disinsentif kendaraan pribadi berupa pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dan pengenaan tarif parkir tinggi. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 17 menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan Uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus Uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi, mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.
Ke depan di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta, secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir (penerapan tarif parkir tinggi) terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus Uji emisi.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0