Kemenhub Siapkan Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas pada Nataru 2024/2025

Dian Riski
Dec 17, 2024

Rapat Koordinasi Kesiapan Menghadapi Natal 2024 dan Tahun Baru 2024 di Auditorium STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Senin (16/12).

KOSADATA - Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sejumlah kebijakan dalam pengaturan mobilitas di masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

 

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Menghadapi Natal 2024 dan Tahun Baru 2024 bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Auditorium STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Senin (16/12).

 

"Kemenhub telah menyiapkan kurang lebih 8 landasan kebijakan baik berupa Keputusan Menteri, Kesepakatan Lintas Kementerian/Lembaga, dan Keputusan/Instruksi Direktur Jenderal. Kebijakan tersebut dimaksudkan guna memastikan pelaksanaan transportasi dapat berjalan aman, lancar, dan selamat selama masa Nataru 2024/2025," ujar Menhub.

 

Pada sektor transportasi darat, Kemenhub telah membuat Keputusan Bersama antara Kemenhub, Ditjen Bina Marga Kementerian PU, dan Korlantas Polri terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Nataru 2024/2025.

 

Kebijakan tersebut yakni berupa pembatasan operasional angkutan barang, contra flow, one way, serta antisipasi rekayasa lalu lintas di ruas rawan kemacetan.

 

Pada kawasan penyeberangan, Kemenhub akan melakukan pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk kendaraan penumpang menuju Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk.

 

Ada pula delaying system untuk pembatasan operasional angkutan barang dari dan ke pelabuhan tersebut.

 

Selain itu, juga dilakukan penutupan sementara pada 49 UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) yang akan beralih fungsi sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan.

 

Di sektor transportasi laut, Kemenhub telah melakukan Kesepakatan Kesiapan Armada dan Pembagian Rute untuk Layanan Angkutan Laut dan Penyelengaraan Angkutan Laut, melalui Kesepakatan Bersama


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0