Untuk mengantisipasi lonjakan Kendaraan, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai Selasa, 27 Juni s.d Minggu 2 Juli 2023 pada waktu- ruas jalan tol dan non tol tertentu.
Pengaturan dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
Pengaturan dikecualikan bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.
“Kami berharap dengan upaya-upaya antisipasi yang telah dilakukan, perbandingan antara kapasitas jalan maupun simpul transportasi dengan volume penumpang dan Kendaraan atau volume to capacity (V/C) Ratio bisa tetap di bawah angka 1 yang artinya masih lancar,†ucap Menhub.Â
Sementara itu, di sektor penerbangan diprediksi terjadi peningkatan jumlah penumpang pada masa libur Idul Adha.
Pada tahun 2023 diprediksi penumpang domestik mencapai 1,25 juta penumpang atau meningkat 24,47% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022 yaitu sebanyak 1,01 juta penumpang.
“Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang udara, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah mengimbau maskapai terkait penambahan extra fligt dan imbauan peningkatan pelayanan dan tarif terjangkau pada periode libur sekolah dan Idul
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0