BNPB beberkan 44 tersangka kasus Karhutla Riau. Foto: dok. BNPB
KOSADATA — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto mengungkap telah ada 44 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau sepanjang Januari hingga Juli 2025. Fakta itu diungkap dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Gedung Serindit, Kota Pekanbaru.
“Sudah ada penegakan hukum yang berjalan, ada 44 orang tersangka. Semoga ini bisa menjadi efek jera bagi masyarakat dan menghentikan kegiatan membakar,” ujar Suharyanto dalam keterangannya, Rabu, 23 Juli 2025.
Ia menyebut, sebanyak 35 kejadian karhutla telah dilaporkan ke Satgas Penegakan Hukum. Mayoritas penyebab kebakaran berasal dari ulah manusia, bukan karena faktor alam.
“Ini bukan hanya dari alam, tapi ulah dari manusia. Titik api bukan dari kekeringan, tapi manusia yang membakar,” kata Suharyanto.
Ia menegaskan, pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi pemicu utama terjadinya karhutla. Suharyanto mengimbau masyarakat untuk menghentikan praktik itu dan segera melapor ke aparat jika menemukan aktivitas pembakaran lahan.
“Segera laporkan ke TNI/Polri atau aparat desa jika ada yang membuka lahan dengan membakar,” tegasnya.
Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Titik Panas
Dalam upaya pengendalian karhutla, BNPB melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sejak Senin (21/7/2025). Operasi itu berhasil menurunkan jumlah hotspot secara signifikan.
“Kemarin OMC dengan satu pesawat, hotspot menurun jauh. Hari ini didatangkan satu pesawat lagi. Mudah-mudahan mulai besok hujan semakin lebat dan api cepat padam,” kata Suharyanto saat meninjau pelaksanaan OMC di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru.
Menurut data
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0