KOSADATA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang periode kebijakan pemesanan Tiket mulai H-45 sebelum keberangkatan hingga ada kebijakan terbaru lagi.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perpanjangan kebijakan pemesanan Tiket mulai H-45 ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari pelanggan. Sebelumnya, sistem pemesanan Tiket KA adalah H-30.
“Kami juga menimbang hasil evaluasi data mengenai kebiasaan pelanggan dalam memilih dan menentukan waktu pemesanan Tiket Kereta Api Jarak Jauh. Maka KAI menerapkan perpanjangan pemesanan Tiket H-45, terhitung mulai 1 Juli 2023 hingga ada kebijakan yang terbaru lagi,†kata Joni.
Pemesanan Tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, website KAI.id, atau chanel penjualan Tiket yang bekerja sama dengan KAI.Â
“KAI berkomitmen untuk tetap mengutamakan pelayanan kepada seluruh pelanggan dan terus berinovasi dalam rangka menjadikan Kereta Api sebagai pilihan utama masyarakat dalam bertransportasi,†ujar Joni. Â
Salah satu inovasi yang telah KAI hadirkan yaitu Face Recognition Boarding Gate yakni fasilitas layanan boarding yang dilengkapi dengan kamera yang berfungsi untuk mengidentifikasi dan memvalidasi indentitas seseorang melalui wajah yang datanya sudah diintegrasikan dengan data Tiket kereta yang dimiliki.Â
Saat ini, Face Recognition Boarding Gate tersedia di 9 stasiun yaitu Stasiun Bandung, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, Malang, Solo Balapan, Gambir, Cirebon, Surabaya Pasar Turi, dan Semarang Tawang Bank Jateng.
Dengan adanya Face Recognition Boarding Gate, pelanggan tak perlu
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0