Penutupan perlintasan sebidang oleh KAI. Foto dok KAI
KOSADATA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berupaya meningkatkan keselamatan di Perlintasan Sebidang. Upaya yang KAI lakukan untuk mewujudkan hal tersebut di antaranya secara proaktif menutup sejumlah Perlintasan Sebidang.
Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 30 September 2024, KAI telah berhasil menutup 130 Perlintasan Sebidang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, Perlintasan Sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Tercatat selama periode 2020 s.d September 2024, KAI telah melakukan penutupan Perlintasan Sebidang liar dan rawan sebanyak 1.298 titik.
VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, KAI terus berupaya menutup Perlintasan Sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, Perlintasan Sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan Perlintasan Sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6,” kata Anne.
Keberadaan Perlintasan Sebidang disebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.
Berdasarkan data dari
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0