Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dinilai berhasil Atasi stunting. Foto: FB Heru Budi Hartono
Lebih lanjut, Sugiyanto membeberkan dasar hukum perpanjangan masa jabatan Heru Budi Hartono mengacu pada penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
"Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Walikota adalah 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun dengan orang yang sama atau berbeda," tegasnya.
Diakuinya, Jakarta saat ini masih menjadi Ibukota Negara dan dihadapkan pada sejumlah persoalan yang mendesak serta program prioritas yang harus diutamakan. Oleh sebab itu, ucap Pria yang akrab disapa SGY itu, diperlukan konsistensi dalam menjalankan semua program prioritas di Jakarta.
"Oleh karena itu, keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pejabat gubernur menjadi bagian integral dari kelangsungan pelaksanaan program-program prioritas Jakarta," tandasnya. ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0