Sejumlah aktivis lingkungan menyambut kebebasan Daniel, pengurus Kawali Jepara. Foto: ist
"Tentunya juga kepada seluruh Jaringan anggota Kawali di Jawa Tengah yang telah menunjukan soliditasnya dan selamat kepada Daniel telah kembali bebas dan kemblai lanjutkan perjuanganmu!," tandasnya.
Keputusan majelis hakim PT Jateng itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum, akan tetapi rerdakwa tersebut terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," demikian bunyi amar putusan banding hakim PT Jateng.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0