KOSADATA - Bank Indonesia (BI) kembali memberlakukan Kebijakan Relaksasi untuk menggenjot pemulihan Sektor Properti imbas pandemi COVID-19. Relaksasi ini berupa kelonggaran LTV/FTV, kebijakan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM), kebijakan insentif makroprudensial dan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK).
Direktur Kepala Group dan Korporasi dan Rumah Tangga Bank Indonesia, Evie Sylviani mengatakan kelonggaran LTV/FTV menjadi salah satu kebijakan yang dapat disesuaikan dengan kondisi makro enomomi.
"Kebijakan ini berupa melonggarkan rasio menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF di bawah 5 persen, dan kebijakan ini telah kami perpanjang sampai 31 Desember 2023," kata Evie dalam webinar Pasar Properti Tetap Berjaya di Tahun Resesi, Selasa (28/2/2023).
Terkait kebijakan RPIM sambung Evie, memiliki tujuan meningkatkan inklusi ekonomi dan keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional.
"BI juga memberikan kebijakan insentif makro prudensial berupa pemberian insentif kepada bank yang menyalurkan kredit kepada sektor prioritas terutama sub sektor real estate dan konstruksi dalam bentuk pengurangan giro bank di BI hingga 150 bps," ujarnya.
Dia menyebutkan pemberian insentif itu berlaku kepada bank yang memenuhi RPIM dalam bentuk pengurangan giro bank di BI hingga 50bps.
"Kebijakan insentif prudensial ini berlaku sejak 1 April 2023 hingga 31 Desember 2024," jelasnya.
Terakhir BI mengeluarkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit dengan tujuan memberikan tranparasi informasi untuk optimalisasi mekanisme pasar.
"Publikasi asesmen
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0