Kementerian Kesehatan menggelar public hearing Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan. Foto: Kemenkes
KOSADATA – Kementerian Kesehatan menggelar public hearing Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Dalam kesempatan ini, pihaknya menyoroti praktek kefarmasian.
Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Kemenkes, Agusdini Banun Saptaningsih menegaskan, praktek kefarmasian ini harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang (UU).
“Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan praktik kefarmasian dan dapat mengikutsertakan organisasi professi,” ujar Agusdini dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan praktek kefarmasian dilaporkan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Praktek kefarmasian meliputi pengendalian produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi juga pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
Untuk menjalankan praktek kefarmasian apoteker dan/atau apoteker spesialis dapat dibantu oleh tenaga vokasi farmasi. Agusdini mengatakan fasilitas kefarmasian terdiri dari dari fasilitas produksi, distribusi, pengelolaan kefarmasian, pelayanan kefarmasian/pelayanan kesehatan penunjang
“Pada fasilitas produksi yang berupa industri farmasi dan industri bahan obat harus memiliki sekurang-kurangnya tiga orang apoteker dan/atau apoteker spesialis sebagai penanggung jawab masing-masing pada bidang pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu," kata Agusdini.
Sedangkan yang berupa industri obat bahan alam, industri ekstrak bahan alam, dan industri kosmetika harus memiliki sekurang-kurangnya satu orang apoteker dan/atau apoteker spesialis sebagai penanggung jawab.
Kemudian yang berupa industri alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) harus memiliki penanggung jawab teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk fasilitas produksi
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0