Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
Virgiawan menyatakan dalam surat tersebut bahwa ia tidak akan memberikan komentar lebih lanjut mengenai SMKN 52 setelah menerima dana tersebut. Meskipun kasus ini sudah diselesaikan di tingkat sekolah, Dinas Pendidikan DKI Jakarta tetap meminta peningkatan pengawasan dan transparansi dalam penyaluran bantuan PIP di masa mendatang.
Tindak penyelewengan dana PIP bukanlah hal baru, dan kasus serupa juga telah terjadi di berbagai daerah. Program ini, yang dianggarakan melalui APBN, sangat penting untuk memberikan akses pendidikan bagi siswa yang membutuhkan, sehingga penyelewengan dana ini sangat disayangkan.
Melihat banyaknya kasus penyelewengan dana PIP, Komisi E DPRD DKI Jakarta berharap pemerintah pusat melalui Kemendikbud dapat segera mengevaluasi mekanisme penyaluran dan memperbaiki tata kelola program PIP agar lebih transparan dan tepat sasaran.
Dengan demikian, Jakarta diharapkan dapat berperan aktif dalam mensukseskan program PIP dan memastikan bantuan pendidikan ini benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0