DPRD DKI Jakarta lakukan pemangkasan alokasi anggaran perjalanan dinas. Foto: ist
Terkait dengan honor tenaga ahli, Augustinus menjelaskan bahwa pengaturannya berdasarkan Pergub yang merupakan turunan dari PP 18 tentang Keuangan Dewan. Dalam aturan tersebut, honorarium tenaga ahli dengan gelar S3 dan pengalaman kerja lima tahun sebesar Rp 15 juta per bulan.
Untuk tenaga ahli berpendidikan S2 dengan pengalaman kerja lima tahun, honorarium yang diterima sekitar Rp 13 juta per bulan, sedangkan untuk tenaga ahli berpendidikan S1 dengan pengalaman serupa, honorarium yang diterima sekitar Rp 12 juta per bulan.
Namun, meskipun aturan sudah jelas, Augustinus mengaku belum memegang data terbaru mengenai rincian tersebut. "Nanti kami akan cek bersama di Kegup," ucapnya.
Saat ini, DPRD DKI Jakarta masih fokus pada sejumlah agenda penting, seperti pelantikan gubernur yang baru. Rapat-rapat lanjutan untuk membahas lebih lanjut soal efisiensi anggaran di Sekretariat DPRD masih dalam proses dan kemungkinan besar akan digelar setelah pelantikan tersebut selesai.
Sementara itu, meskipun efisiensi anggaran menjadi perhatian utama, Augustinus memastikan bahwa DPRD DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan optimal, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik dan kinerja Dewan.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0