Dokumen Diterima, KPU DKI Jakarta: Pasangan Calon Perseorangan Punya Waktu 3x24 Jam untuk Unggah ke Silon

Abdillah Balfast
May 14, 2024

Pasangan calon perseorangan saat daftar ke KPU DKI Jakarta

pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.

Sebagaimana ketentuan, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. (***)


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0