KOSADATA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak bisa diperjualbelikan. Hal itu disampaikan dalam kunjungannya ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
"Kami nanti akan menerbitkan sebuah edaran baru yang menyatakan bahwa transaksi yang terjadi setelah IKN di-launching, tidak akan diakui sebagai alas hak," ujar Raja Juli di kawasan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK), dalam siaran resminya, kemarin.
Ia menjelaskan, sejatinya Kementerian ATR/BPN telah memiliki surat edaran yang mencegah terjadinya peralihan tanah (land freezing). Menurutnya, kebijakan land freezing itu sudah berlaku sejak 14 Februari 2022.
Meski secara legal tanah di IKN tidak bisa dijualbelikan, namun masih banyak spekulan yang melakukan transaksi tersebut secara informal. Hal itu dinilai bisa membuat harga tanah di IKN melambung tinggi sehingga menghambat proses pembangunan.
"Oleh karena itu, kami akan menerbitkan surat edaran baru yang lebih kuat sesuai dengan instruksi Pak Presiden," kata Raja Juli Antoni.
Dalam kunjungan kali ini, Wamen ATR/Waka BPN hadir di IKN, Nusantara bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono; Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono; dan Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar. Rombongan mengunjungi sejumlah titik pembangunan di IKN, yakni Bendungan Sepaku Semoi, Titik Nol IKN, Sumbu Kebangsaan Barat IKN, dan Istana Negara.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0