Kebijakan pemblokiran rekening dormant menuai sorotan tajam. Foto: ist
Namun, SGY menilai pendekatan itu terlalu menyamaratakan dan justru bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam sistem keuangan.
“Kalau memang ada penyalahgunaan, lakukan audit forensik berbasis data intelijen. Jangan main blokir massal. Itu melanggar asas keadilan,” imbuhnya.
Menurut dia, tindakan semacam ini juga bisa melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jika tidak disertai mekanisme akuntabel dan transparan.
Sejumlah anggota DPR RI turut menyuarakan keprihatinan atas langkah PPATK. Mereka meminta penjelasan lebih lanjut agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan keresahan publik.
SGY juga menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Kepala PPATK. Ia menilai kepemimpinan yang tidak presisi dalam mengambil kebijakan justru akan merusak reputasi lembaga dan menurunkan kepercayaan publik terhadap negara.
Mengutip peribahasa “buruk rupa cermin dibelah”, SGY menyindir cara instansi pemerintah yang kerap menyalahkan sistem atau masyarakat tanpa terlebih dahulu introspeksi.
“Jangan sampai publik melihat kebijakan ini sebagai bentuk ketidakmampuan negara membedakan rekening bermasalah dan tidak. Kalau tidak hati-hati, ini bisa jadi blunder sistemik,” pungkasnya.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0