Pemprov DKI Jakarta akan terapkan denda rokok Rp250 ribu. Foto: ist
Menurut Pramono, larangan merokok di area terbuka seperti taman, halte, dan trotoar yang ramai sudah lazim diberlakukan di negara-negara maju. Karena itu, ia menilai Jakarta juga perlu mengejar ketertinggalan dalam hal pengendalian konsumsi rokok di ruang publik.
Meski demikian, Pramono mengakui bahwa angka pasti denda dalam Perda tersebut masih dalam pembahasan legislatif bersama DPRD DKI Jakarta.
“Karena ini Perda masih dalam pembahasan, angkanya belum tahu berapa yang akan dikenakan,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa pengendalian konsumsi tidak serta-merta menekan industri. Pemerintah, kata dia, tetap mendukung sektor produksi tembakau selama tidak mengganggu kesehatan publik.
“Industri dan ekspor tembakau masih bisa berlangsung. Tapi konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu harus diatur,” pungkasnya.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0