1. TEGUH AFIRIYADI, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo (kanan) 2. TUTI WAHYUNINGSIH, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK (tengah) 3. DEDEN FIRMAN HENDARSYAH, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK (kiri)
Salah satu tantangan utama adalah kemudahan dalam membuka rekening secara online dan maraknya praktik jual beli rekening.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem.
Termasuk melakukan pengembangan parameter untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan.
"Dulu, transaksi sebesar Rp100 ribu mungkin dianggap kecil, namun sekarang banyak transaksi kecil senilai Rp10 ribu yang mengarah ke judi online,” pungkasnya.
Karena itu, melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi erat, Kominfo bersama PPATK, OJK dan stakeholder lain berkomitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari ancaman judi online.
Hal ini merupakan langkah penting menuju lingkungan digital yang lebih aman dan bebas dari praktik-praktik ilegal merugikan.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0