Petugas PLN tengah melakukan pengecekan kWh meter di rumah pelanggan. Foto: PLN
"Banyak kejadian pemilik rumah itu menghubungi oknum tukang listrik dan meminta untuk pasang baru atau tambah daya, nah ini bisa saja memang didaftarkan tapi harganya dinaikkan atau malah hanya diganti MCB saja oleh oknum tadi, pas ada pemeriksaan oleh PLN itu masuk pelanggaran," jelas Lasiran.
Tips yang keempat, selain memeriksa kondisi bangunan rumah, sebaiknya jaringan listrik juga turut menjadi obyek yang diperiksa. Calon penyewa atau pembeli rumah bisa mengecek kabel, stop kontak, saklar, dan jaringan listrik lainnya. Pastikan semua sesuai standar, tidak ada kabel yang terkelupas, dan masih aman untuk digunakan. Harapannya tidak terjadi korsleting bahkan kebakaran akibat jaringan listrik yang kurang baik.
Untuk mengecek kondisi jaringan listrik di dalam rumah, masyarakat bisa langsung menghubungi lembaga inspeksi kelistrikan. Instalasi jaringan listrik di dalam rumah adalah wewenang dan tanggung jawab pelanggan. Wewenang PLN yaitu sampai pada kWh meter.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0