Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Desie Christyana Sari. Foto: DPRD DKI Jakarta
"Bahkan, tidak diperhatikannya jarak antar bangunan rumah dengan rumah lainnya, reklamasi sporadis dan meningkatnya jumlah sampah, dan lain sebagainya," katanya.
Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah agar segera menuntaskan masalah-masalah tersebut karena berpotensi menyebabkan permasalahan sosial, peningkatan kerawanan kebakaran dan kekumuhan, terutama di Pulau Panggang.
"Kami juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memperhatikan fasilitas pariwisata yang sudah tidak terawat dan mengalami kerusakan yang cukup parah," imbuhnya.
Meski demikian, pihaknya menyambut positif pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu, Kota Madya Jakarta Utara yang diajukan Pemprov DKI Jakarta belum lama ini. Dia menilai perda tersebut tidak lagi relevan pada 2023.
Dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022. Maka ketentuan termuat dalam perda II tahun 1992 sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0