Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: Humas Bawaslu
KOSADATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daeral pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 sudah konstitusional.
Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI), Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan secara melekat terhadap PSU Pileg DPD Dapil Sumbar 2024, dan juga penghitungan suara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk provinsi Banten, Kalimantan Timur dan Jawa Timur.
"MK (Mahkamah Konstitusi) mengamanatkan menjalankan amar putusan. Mau tidak mau sebagai penyelenggara utama pemilu yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum) harus melakukan itu. Kami (Bawaslu) bertugas untuk mengawasi pelaksanaan hasil putusan MK tersebut," kata Bagja dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (29/7/2024).
Bagja menambahkan, hasil pengawasan Bawaslu terhadap PSU Pileg DPD Dapil Sumbar 2024 telah disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil PSU Pileg DPD Dapil Sumbar 2024, yang berlangsung di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu kemarin (28/7/2024).
Dia menegaskan, jajaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga Bawaslu Provinsi telah berupaya melakukan pengawasan melekat. Bahkan, dia menambahkan telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran yang ada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU), penyandingan suara, maupun pembukaan kotak suara.
"Melalui informasi jajaran kami, dari proses kemarin kami telah melakukan penanganan pelanggaran administrasi dan penanganan pelanggaran pidana pemilunya," ujarnya.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0