Inisiator Jakarta Barometer, Jim Lomen Sihombing. Foto: FB Jim Lomen
Jika terbukti ada pelanggaran, kata Jim, Bawaslu seharusnya mengumumkan pelanggaran yang terjadi. Terkait aksi bagi-bagi susu oleh Gibran, Jim menganggap Bawaslu DKI Jakarta Pusat terkesan sedang mencari kesalahan semua pihak tanpa terlebih dahulu melakukan kajian secara komprehensif.
"Jangan melontarkan opini sesat tanpa didasari hasil investigasi terlebih dahulu, padahal tidak ada persoalan dalam kegiatan tersebut. Dalam kegiatan CFD banyak sekali bentuk kegiatan yang dilakukan masyarakat. Ada olahraga, menjaja makanan murah, pakaian sampai mengutarakan kepedulian sosial semua berbaur layak nya aktifitas masyarakat," tegasnya.
"Namun semua kegiatan tersebut menjadi aneh dan cenderung melanggar ketentuan, ketika Bawaslu DKI Jakarta Pusat mempersoalkan ada nya bagi bagi susu yang dilakukan pada kegiatan CFD, padahal tidak ada ajakan memilih partai, paslon atau caleg tertentu terkait pileg dan pilpres 2024," pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyampaikan, pihaknya mengimbau Heru perihal larangan kegiatan politik di area CFD sebagaimana Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
"Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI. Jakarta CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," kata Benny kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0