Bawaslu Dinilai Gagal Paham Tegur PJ Heru Soal Keberadaan Gibran di CFD

Bambang Widodo
Dec 06, 2023

Inisiator Jakarta Barometer, Jim Lomen Sihombing. Foto: FB Jim Lomen

baik.

Jika terbukti ada pelanggaran, kata Jim, Bawaslu seharusnya mengumumkan pelanggaran yang terjadi. Terkait aksi bagi-bagi susu oleh Gibran, Jim menganggap Bawaslu DKI Jakarta Pusat terkesan sedang mencari kesalahan semua pihak tanpa terlebih dahulu melakukan kajian secara komprehensif.

"Jangan melontarkan opini sesat tanpa didasari hasil investigasi terlebih dahulu, padahal tidak ada persoalan dalam kegiatan tersebut. Dalam kegiatan CFD banyak sekali bentuk kegiatan yang dilakukan masyarakat. Ada olahraga, menjaja makanan murah, pakaian sampai mengutarakan kepedulian sosial semua berbaur layak nya aktifitas masyarakat," tegasnya.

"Namun semua kegiatan tersebut menjadi aneh dan cenderung melanggar ketentuan, ketika Bawaslu DKI Jakarta Pusat mempersoalkan ada nya bagi bagi susu yang dilakukan pada kegiatan CFD, padahal tidak ada ajakan memilih partai, paslon atau caleg tertentu terkait pileg dan pilpres 2024," pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyampaikan, pihaknya mengimbau Heru perihal larangan kegiatan politik di area CFD sebagaimana Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

"Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI. Jakarta CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," kata Benny kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0