Kaukus Muda Jakarta inisiasi bahas rancangan Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi. Foto: PPID Jakarta
"Perda 4 Tahun 2015 masih berlaku. Kalau sekadar kita bikin 'perda-perdaan' akan percuma, karena Perda yang lama masih update. Namun kita ingin memasukkan beberapa poin tertentu yang lebih diperdalam," ungkapnya.
Menurutnya, pertemuan tersebut bermakna besar bagi kaum Betawi. Ia juga berharap komitmen semua Tokoh Betawi dalam pembahasan Perda kelembagaan adat dan pemajuan kebudayaan Betawi ini membawa manfaat jangka panjang untuk perkembangan budaya Betawi.
Sementara itu, salah satu Tokoh Betawi K. H. Lutfi Hakim berharap, Pemprov DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta agar terus melakukan percepatan penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur terkait Lembaga Adat Masyarakat Betawi.
Peraturan tersebut dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban budaya, adat istiadat, dan konstitusi untuk memenuhi percepatan pembangunan dan pemajuan kebudayaan Betawi.
"Pertemuan ini merupakan keinginan bersama masyarakat Betawi dalam menjalankan amanah Undang-undang Dasar. Bersamaan dengan itu, komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta terpilih yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 nanti (diharapkan) dapat turut memajukan kebudayaan Betawi," katanya.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0