Sugiyanto dorong Bamus Suku Betawi 1982 lakukan JR UU DKJ ke Mahkamah Konstitusi. Foto: ist
Selanjutnya, Sugiyanto merujuk kepada UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dalam Pasal 75 ditegaskan tentang Partai Lokal. Partai ini didirikan oleh WNI yang telah berdomisili tetap di Aceh. Partai Lokal pun memiliki peran yang sama dengan partai politik lainnya, yaitu mengusulkan calon kepala daerah, Gubernur dan calon Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
"Atas uraian tersebut, sangat logis jika UU No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi DKJ seharusnya berisi aturan agar Parpol melibatkan putra daerah dan tokoh masyarakat Betawi untuk ikut aktif dalam Pilkada Jakarta 2024," ungkapnya.
Dalam hal ini, tuturnya, Betawi sebagai masyarakat asli Jakarta memiliki potensi dan kualitas yang tidak kalah dengan daerah Istimewa atau daerah khusus lainnya. Sehingga, pihaknya berharap Parpol bisa mengusulkan tokoh masyarakat Betawi untuk berpartisipasi lebih aktif dalam kepemimpinan di ibu kota melalui Pilkada Jakarta 2024.
"Oleh karena itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan, saya mengusulkan revisi UU Provinsi DKJ atau Perpu hingga mempertimbangkan untuk melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi atas UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)," tandasnya.
Sebelumnya, Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982 telah mengumumkan nama-nama yang akan diusulkan kepada para pimpinan Parpol sebagai calon gubernur (Cagub) dan wakil gubernur (Cawagub) Jakarta.
Nama-nama yang diusulkan tersebut di antaranya adalah mantan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali yang juga merupakan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0