"Bahkan, hanya untuk sekedar mengecek girik kami di buku tanah di Kelurahan pun kami tidak mendapat pelayanan yang semestinya sebagai warga negara," tegas H. Rinan.
Anehnya, lanjut dia, pihaknya hanya mendapat informasi yang bersifat lisan bahwa tanah tersebut adalah aset Pemda DKI Jakarta, tanpa dokumen maupun keterangan resmi yang bersifat tertulis.
"Ada juga versi lain yang saya dengar juga secara lisan, bahwa tanah kami masuk dalam aset milik salah satu yayasan," terang H. Rinan.
Selanjutnya, H. Rinan menambahkan, dengan bantuan dari LBH Bamus Betawi, pihaknya kemudian mendapat informasi dari situs resmi Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Barat, bahwa persil tanah tersebut tidak masuk ke dalam aset milik siapapun atau clear and clean. Sehingga bila ingin mendaftarkan status lahab haknya itu, harus melengkapi persyaratan- persyaratan sebagaimana diatur oleh UU, ywng mana semuanya itu memerlukan tanda tangan pihak RT sampai kecamatan.
"Sementara itu kami sulit untuk mendapatkan itu, dikarenakan, pihak-pihak birokrasi terkait sudah menutup pintu buat pengurusan lahan kami. Ini ada apa sebenarnya?," ungkap H. Rinan penasaran.
"Secara fisik lahan tersebut sudah dikuasai dan dimanfaatkan oleh kami Ahli waris, dan sampai detik ini tidak pernah ada gugatan ataupun klaim dari pihak lain. Atas dasar ini, kami sebagai warga negara memohon bantuan untuk kiranya dewan membantu kami untukk mencari solusi yang terbaik dari permasalahan yang kami alami," ucap H.Rinan.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI, Khotibi Achyar alias H Beceng mengaku pihaknya siap menindaklanjuti permasalahan H. Rinan selaku aahli waris yang sah dari
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0