Ahli Waris Almarhum Misin bin Marang Penuhi Undangan Komisi A DPRD DKI Bahas Tanah Keluarga

Potan Ahmad
Jul 21, 2023

berbagai alasan, pihak-pihak terkait hanya menjawab secara lisan tanpa pernah ada jawaban resmi secara tertulis.

"Bahkan, hanya untuk sekedar mengecek girik kami di buku tanah di Kelurahan pun kami tidak mendapat pelayanan yang semestinya sebagai warga negara," tegas H. Rinan.

Anehnya, lanjut dia, pihaknya hanya mendapat informasi yang bersifat lisan bahwa tanah tersebut adalah aset Pemda DKI Jakarta, tanpa dokumen maupun keterangan resmi yang bersifat tertulis.

"Ada juga versi lain yang saya dengar juga secara lisan, bahwa tanah kami masuk dalam aset milik salah satu yayasan," terang H. Rinan.

Selanjutnya, H. Rinan menambahkan, dengan bantuan dari LBH Bamus Betawi, pihaknya kemudian mendapat informasi dari situs resmi Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Barat, bahwa persil tanah tersebut tidak masuk ke dalam aset milik siapapun atau clear and clean. Sehingga bila ingin mendaftarkan status lahab haknya itu, harus melengkapi persyaratan- persyaratan sebagaimana diatur oleh UU, ywng mana semuanya itu memerlukan tanda tangan pihak RT sampai kecamatan.

"Sementara itu kami sulit untuk mendapatkan itu, dikarenakan, pihak-pihak birokrasi terkait sudah menutup pintu buat pengurusan lahan kami. Ini ada apa sebenarnya?," ungkap H. Rinan penasaran.

"Secara fisik lahan tersebut sudah dikuasai dan dimanfaatkan oleh kami Ahli waris, dan sampai detik ini tidak pernah ada gugatan ataupun klaim dari pihak lain. Atas dasar ini, kami sebagai warga negara memohon bantuan untuk kiranya dewan membantu kami untukk mencari solusi yang terbaik dari permasalahan yang kami alami," ucap H.Rinan.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI, Khotibi Achyar alias H Beceng mengaku pihaknya siap menindaklanjuti permasalahan H. Rinan selaku aahli waris yang sah dari


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0