Wujudkan Akuntabilitas, Lemhannas Serahkan Fasilitas Kartu Kredit Pemerintah ke 11 Pengguna

Widihastuti Ayu
Mar 22, 2024

Lemhanas menggelar sosialisasi penggunaan kartu kredit pemerintah. Foto: ist

KOSADATA - Untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI menggelar sosialisasi kartu kredit pemerintah di Ruang Pancasila, Kantor Lemhanas RI.

Pada kegiatan tersebut turut dilakukan serah terima Kartu Kredit Pemerintah dari Sekretaris Utama Lemhannas RI, selaku KPA Satuan Kerja Lemhannas RI, kepada 11 personel Lemhannas RI selaku Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.

Menurut Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol. R.Z. Panca Putra, penggunaan kartu kredit pemerintah merupakan wujud tata kelola keuangan diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

Kemudian pada 2021 penggunaan kartu kredit pemerintah ditegaskan kembali melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

“Dalam peraturan tersebut dicantumkan bahwa pengelolaan dan penggunaan keuangan negara harus berdasarkan prinsip akuntabilitas, efektif, dan efisiensi yang tentunya mampu menjawab dan mendukung pelaksanaan tugas di setiap kementerian dan lembaga,” ujar Panca Putra dalam keterangannya, dikutip Jum'at (22/3/2024).

Guna menindaklanjuti prinsip-prinsip tata kelola pengelolaan keuangan negara tersebut, pemerintah meluncurkan kartu kredit pemerintah yang harus digunakan oleh seluruh kementerian lembaga.

Diakuinya, peluncuran kartu kredit pemerintah tentunya memperlancar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Namun, para pemegang kartu kredit pemerintah harus menjaga akuntabilitas dan menghindari hal-hal tidak baik yang dapat muncul.

Sekretaris Utama Lemhannas RI juga mengingatkan para personel tidak perlu panik dalam menggunakan kartu kredit pemerintah dalam pelaksanaan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0