Wamen Ossy menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Legislasi DPR RI. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN.
Ia menambahkan, revisi UU Statistik mendesak dilakukan untuk menjawab sejumlah persoalan mendasar, seperti ketidaksinkronan data antarlembaga, ketimpangan antara ketersediaan data dan kebutuhan teknis perencanaan, serta keterbatasan akses terhadap data sektoral.
“Kami lihat permasalahan yang sering terjadi terkait dengan data statistik ini adalah sering kali tidak seragam antar instansi, lalu ada gap antara data yang tersedia dengan kebutuhan teknis perencanaan, dan juga akses terhadap data sektoral kadang terbatas karena membutuhkan lagi keluasan akses dari kementerian atau lembaga teknis lainnya. Oleh karena itu kami sangat mendukung revisi UU Statistik ini,” tegasnya.
Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan. Wamen Ossy hadir bersama Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati, serta Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0