Ketua Amarta, Rico Sinaga. Foto: ist
"Kenapa saya maju sebagai Pemohon, karena saya merasa hak konstitusional saya dirugikan, yang seharusnya dengan posisi saya hari ini sebagai Ketua Partai Demokrat Jakarta Pusat, saya harusnya bisa maju sebagai calon Wali Kota di Jakarta Pusat," kata Taufiqurrahman di gedung MK, Jakarta Pusat, kemarin.
Pasal yang digugat diantaranya Pasal 1 Ayat 9, Pasal 6 Ayat 1, Pasal 13 Ayat 1, 2, 3 dan 4 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Taufiqurrahman menilai Pasal tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya.
Menurutnya, kebijakan Wali Kota di Jakarta dipilih oleh Gubernur tidak lagi relevan setelah UU DKJ secara hukum mencabut status Jakarta sebagai ibu kota. Maka seharusnya, kata dia, jabatan Wali Kota dapat dipilih secara langsung oleh rakyat.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, ketua partai di tingkat kota di seluruh Indonesia di tingkat kota/kabupaten mereka banyak yang maju sebagai calon wali kota, menjadi bupati, menjadi wakil wali kota maupun wakil bupati, sementara kan di Jakarta gak bisa," katanya.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0